KENDAL, Joglo Jateng – Kasus perdata yang menjadi sengketa sejak tahun 2016 silam, akhirnya dimenangkan pemohon Hj Masruroh. Sebidang tambak dan tanah yang menjadi obyek sengketa disita Pengadilan Negeri Kendal, Kamis (27/2/2025).
Obyek sengketa itu berada di wilayah Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Luas tambak dan lahan sengketa seluas 1,02 hektar dan 2,035 hektar disita setelah pemohon Hj Masruroh memenangkan gugatan dengan termohon Sobirin.
Sita eksekusi ini dilakukan Panitera PN Kendal mendapat pengamanan puluhan aparat baik dari Polri maupun TNI. Kendati demikian, sita obyek sengketa ini tidak mendapatkan perlawanan ataupun penolakan dari pihak tergugat.
Sebelum melakukan sita obyek sengketa, panitera dari PN Kendal terlebih dahulu melakukan pembacaan surat keputusan dari PN Kendal. Setelah itu, pengukuran lahan sita dilakukan PN Kendal bersama BPN Kendal.
Dalam pembacaan surat keputusan ditetapkan dan disahkan bahwa dua bidang tanah yang sudah dikuasai oleh tergugat saat ini kembali pada pemiliknya atau pemohon Hj Masruroh dan kawan-kawan.
“Sita eksekusi ini dilakukan agar tidak berpindah tangan. Sudah dipasang patok batas tanah dan diukur oleh BPN Kendal,” kata Warno, Panitera PN Kendal.
Dikatakan dalam isi gugatan lahan dengan leter c nomor 144 persil nomor 21 seluas 1,02 hektar dan leter c nomor 1145 seluas 2,03 hektar di Desa Wonorejo Kaliwungu.
Meski PN Kendal telah berhasil melakukan sita eksekusi, namun dalam pantauan dilokasi, pelaksanaan sita eksekusi dan pengukuran ini memerlukan waktu lama. Pasalnya, pemasangan patok dan pengukuran tanah harus dilalui dengan menyeberangi tambak.
Sementara itu kuasa hukum pemohon, Sugeng SH mengatakan permohonan eksekusi terhadap dua lahan ini dilayangkan pada tahun 2021.
“Namun baru sekarang dilaksanakan sita eksekusi oleh PN Kendal,” katanya.
Sugeng menambahkan proses pengukuran dua lahan yang dilakukan hari ini merupakan proses awal dari dikabulkannya permohonan eksekusi yang dilakukan kliennya.
Dikatakan, eksekusi ini sesuai dengan gugatan yang dilayangkan, dimana pemohon mengajukan permohonan PN Kendal untuk menjalankan apa yang sudah sesuai dengan amar putusannya bagaimana terkait obyek yang menjadi sengketa.(ags)










