Ia menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas grup-grup tersebut, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perlindungan terhadap anak.
“Kami sedang kaji dari sisi regulasi dan potensi pelanggaran hukum sebelum mengambil tindakan,” tambah Danail.
Sementara itu, sejumlah warga mendesak agar aparat menindak tegas dan mencegah penyebaran konten sejenis di media sosial. Menurut mereka, eksistensi grup tersebut dapat berdampak buruk terhadap perkembangan psikologis anak dan remaja yang masih rentan terhadap pengaruh lingkungan digital.
“Kami khawatir anak-anak bisa terpapar konten yang tidak sesuai usia. Apalagi kalau grupnya bisa dilihat umum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap langkah preventif dan edukatif juga dilakukan agar ruang digital di Kudus tetap aman, sehat, dan bermuatan positif, terutama bagi generasi muda. (adm/rds).










