PURWOREJO, Joglo Jateng – Dalam upaya mewujudkan tertib tata ruang di kabupaten, Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. SE yang ditandantangi pada 25 Agustus 2025 itu dimaksudkan agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan pemanfaatan ruang. Dalam SE tersebut, Bupati Yuli memerintahkan agar seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu, ditegaskan adanya sanksi pidana dan/atau sanksi administratif bagi yang menggunakan dan memanfaatan tanah tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo Ir Suranto, melalui Kabid Tata Ruang, Yusuf Syarifudin menjelaskan, bupati ingin mengendalikan perubahan penggunaan tanah. “Harapannya para Kades, Lurah menyampaikan ke warganya agar penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai aturan yang berlaku, sesuai rencana tata ruang Purworejo,” kata Yusuf, belum lama ini.
Selain itu, SE tersebut juga sebagai tindak lanjut adanya surat Menteri Pertanian, Mendagri dan Menteri ATR/BPN, untuk mengendalikan alih fungsi lahan ke sektor lain non pertanian. Dengan adanya rencana tata ruang yang jelas berikut sanksi yang dikenakan, Yusuf mengakui jika permintaan alih fungsi lahan sangat berkurang.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Purworejo Wiyoto Harjono menyampaikan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Purworejo ditetapkan seluas 27.784,04 hektar sawah.
“Aturan itu ditetapkan sesuai SK Bupati 160.18/675/2021 pada 13 Desember 2021 dan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nomor 10 Tahun 2021,” terangnya. (mrn/sam)










