KUDUS, Joglo Jateng – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus terus memacu upaya optimalisasi penerimaan pajak menjelang berakhirnya tahun 2025. Hingga November 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat baru mencapai Rp 502 miliar, angka yang dinilai masih jauh dari target yang telah ditetapkan.
Kepala KPP Pratama Kudus, Imam Teguh Suyudi, mengungkapkan bahwa struktur wajib pajak di Kudus terbagi menjadi tiga kategori utama, yakni wajib pajak badan (perusahaan), wajib pajak orang pribadi, serta instansi pemerintah seperti desa dan lembaga publik lainnya.
Dari ketiga kategori tersebut, badan usaha menjadi penyumbang penerimaan terbesar, disusul oleh instansi pemerintah, dan terakhir wajib pajak orang pribadi.
“Instansi pemerintah biasanya rutin membayar kewajiban pajaknya dengan persentase kontribusi sekitar 15–20 persen dari total penerimaan di Kudus. Namun, fokus kami saat ini lebih kepada sektor usaha dan perorangan yang menjalankan bisnis,” ujarnya.
Menjelang akhir tahun, tim KPP Pratama Kudus semakin intens turun ke lapangan untuk melakukan edukasi perpajakan. Langkah ini bertujuan agar wajib pajak memahami kewajibannya secara utuh, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak dengan benar.
Imam menilai pendekatan langsung ini penting mengingat sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya.
“Edukasi adalah yang utama. Kalau wajib pajak tahu kewajibannya, mereka akan lebih tertib membayar dan melapor. Karena itu, di bulan Desember ini jangan heran jika petugas kami banyak melakukan kunjungan,” tegasnya.
Selain edukasi umum, KPP Pratama Kudus juga mulai menggencarkan sosialisasi sistem pelaporan SPT berbasis aplikasi Cortex (Core Tax Administration System) yang akan diterapkan secara penuh pada 2026. Nantinya, seluruh wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT tahun pajak 2025 menggunakan sistem baru tersebut.










