Kudus  

Pemkab Kudus Matangkan Rencana Pembangunan RSUD Sunan Muria, DED Sudah Rampung

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, dr. Mustiko Wibowo
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, dr. Mustiko Wibowo. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus mematangkan rencana pembangunan RSUD Sunan Muria yang berlokasi di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog. Saat ini, dokumen perencanaan teknis atau Detail Engineering Design (DED) telah rampung disusun sebagai langkah awal realisasi fasilitas kesehatan tersebut.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, dr. Mustiko Wibowo mengungkapkan, secara teknis proyek ini sudah siap dilaksanakan. Bahkan, visualisasi desain bangunan juga telah tersedia.

“DED sudah dibuat dan sudah selesai. Termasuk bentuk 3D-nya juga sudah ada karena memang itu teranggarkan di tahun 2025,” ucapnya.

RSUD Sunan Muria dirancang sebagai rumah sakit umum tipe C dengan kapasitas 105 tempat tidur. Fasilitas ini nantinya akan menyediakan berbagai layanan medis standar seperti bedah, penyakit dalam, anak, hingga saraf.

Unggulan Layanan Paru dan Rehabilitasi

Meski berstatus rumah sakit umum, Pemkab Kudus menyiapkan spesialisasi khusus agar RSUD Sunan Muria memiliki karakter layanan yang berbeda. Keunggulan utamanya adalah pusat layanan paru, termasuk penanganan TBC biasa hingga TBC Multi Drug Resistant (MDR) yang gedungnya dibuat terpisah dari bangunan utama.

Mustiko menjelaskan, pemilihan lokasi di Desa Karangmalang didasarkan pada kondisi lingkungan yang mendukung proses pemulihan pasien.

“Di sana kadar oksigennya bagus dan lingkungannya tenang. Jadi pasien paru, TBC, dan sebagainya tidak perlu lagi dirujuk ke Surabaya,” imbuhnya.

Selain layanan paru, rumah sakit ini juga diproyeksikan untuk pengembangan layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA). Menurut Mustiko, layanan ini belum tersedia di RSUD dr. Loekmono Hadi, sehingga akan dipusatkan di RSUD Sunan Muria.

Rencananya, bangunan rumah sakit akan terdiri dari empat lantai yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah seluas 10.000 hingga 11.000 meter persegi.