Pati  

Bawa 5 Koper! KPK Geledah Koperasi Milik Tim Sukses Sudewo di Pati

KSPPS Artha Bahana Syariah yang digeledah penyidik KPK
PANTAUAN: KSPPS Artha Bahana Syariah yang digeledah penyidik KPK pada Sabtu (24/1/2/2026). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bermanuver menyisir sejumlah lokasi penting dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Terbaru, KPK geledah di Pati dengan menyasar KSPPS Artha Bahana Syariah, pada Sabtu (24/1/2026).

Penyisiran di kantor pusat koperasi yang berlokasi di Desa Semampir, Kecamatan Pati ini berlangsung cukup lama, mulai dari sore hingga malam hari. Suasana di lokasi tampak dijaga ketat saat penyidik keluar membawa sejumlah barang bukti.

Sita 5 Koper Dokumen

Diketahui, koperasi tersebut merupakan milik Subur Prabowo, sosok yang disebut-sebut sebagai salah satu tim sukses Sudewo saat Pilkada 2024. Subur juga diketahui masuk dalam “Tim 8” yang dibentuk Sudewo sebelum akhirnya dibubarkan pasca demo warga pada Agustus 2025 lalu.

Dari penggeledahan di koperasi milik Subur Prabowo tersebut, penyidik KPK terlihat mengangkut lima koper dan satu kardus yang diduga berisi barang bukti dokumen penting. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan rinci mengenai isi koper tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya rangkaian kegiatan tersebut. Ia menegaskan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti.

“Betul (ada penggeledahan). Tim masih giat penggeledahan di sejumlah lokasi,” ungkap Budi singkat melalui pesan elektronik.

Legal Perusahaan Mengaku Dilarang Masuk

Di sisi lain, proses penggeledahan ini sempat menuai protes dari pihak koperasi. Legal Corporate KSPPS Artha Bahana Syariah, Ahmad Nur Khodin menyayangkan sikap penyidik yang tidak mengizinkan dirinya mendampingi proses pemeriksaan di dalam ruangan.

“Intinya kami menyayangkan karena tidak ada kesempatan apa pun untuk mendampingi. Saya tidak bisa masuk ke dalam. Saya sudah berusaha mendampingi, namun pihak penyidik KPK tidak mengizinkan,” keluh Ahmad.