PATI, Joglo Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pada Senin (2/2/26), penyidik lembaga antirasuah tersebut kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolda Jateng.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidikan tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Tiga Saksi Kunci Diperiksa
Budi Prasetyo merinci, terdapat tiga saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari unsur pimpinan kecamatan, kepala desa, hingga perangkat desa.
“Hari ini Senin (2/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati,” jelasnya melalui pesan singkat.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa di Polda Jateng adalah:
- RUK: Perangkat Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
- KAR: Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa.
- SUR: Camat Gabus.
Alasan Pemeriksaan di Polda Jateng
Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan di wilayah Pati, kali ini penyidik meminjam tempat di Polda Jateng. Menurut Budi, pemindahan lokasi ini bertujuan agar proses penyidikan berjalan lebih mangkus.
“(Alasan diperiksa di Polda Jateng) untuk efektivitas pemeriksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi secara maraton di Markas Polresta Pati. Saksi-saksi yang telah dipanggil antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, Kepala Desa Semampir, Parmono, hingga sejumlah warga dari Kecamatan Jaken.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar praktik rasuah yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Pati tersebut. (lut/iza)










