Pati  

KPK Periksa Plt Bupati Pati dan Seluruh Camat Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra memberikan keterangan pers usai diperiksa KPK di Polda Jateng.
KETERANGAN: Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra saat diwawancarai awak media di Pendopo Pati, Kamis (5/2/26). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Kamis (5/2/26). Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan dugaan kasus jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Proses pemeriksaan berlangsung di Markas Polda Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, pejabat yang dipanggil mulai dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra hingga seluruh camat di wilayah Kabupaten Pati.

KPK Dalami Keterlibatan Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan para pejabat ini berstatus sebagai saksi. Penyidik membutuhkan keterangan mereka untuk mendalami alur dan modus dugaan praktik rasuah dalam pengisian perangkat desa.

“Dalam proses penyidikannya, KPK memanggil para saksi untuk mendalami keterangan yang dibutuhkan,” katanya melalui pesan singkat.

Plt Bupati Diperiksa 1,5 Jam

Sementara itu, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik antirasuah tersebut. Ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait pengetahuannya soal rencana pengisian perangkat desa.

“Semua struktur Kabupaten Pati wajib dipanggil harus datang, tadi saya baru dipanggil datang. Adapun pertanyaan yang tahu saya bilang, yang tidak tahu saya bilang tidak tahu,” terangnya.