PATI, Joglo Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo selama 40 hari ke depan. Langkah ini diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa perpanjangan penahanan tidak hanya berlaku bagi Sudewo. Tiga tersangka lain yang turut terseret dalam pusaran kasus rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tersebut juga mengalami nasib serupa.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan,” ungkap Budi dalam keterangan resminya.
Penyidikan Masih Berjalan
Budi menjelaskan, masa penahanan pertama Sudewo dan ketiga tersangka lainnya sejatinya berakhir pada Minggu (8/2/2026). Namun, karena proses pemeriksaan saksi-saksi belum rampung, lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk menambah durasi penahanan.
“Perpanjangan penahanan ini sangat dibutuhkan penyidik. Mengingat penahanan pertama berakhir pada 8 Februari 2026, dan proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya,” terangnya.
Perkuat Bukti OTT
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa tim penyidik KPK saat ini fokus memanggil saksi-saksi relevan. Keterangan para saksi ini krusial untuk memperkuat konstruksi hukum dari bukti-bukti yang didapat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan, maupun untuk mengonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus jual beli jabatan Pati ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada Minggu (18/1/2026) malam. Dalam operasi senyap tersebut, Sudewo bersama tiga kepala desa (Kades) diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026). (lut/fat/rds)










