Kades Tlogosari Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 800 Juta

DIKEMBALIKAN: Kejari Pati saat menerima uang pengembalian hasil dugaan tindak pidana korupsi Kades Tlogosari, Kamis (23/4/2026). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati berinisial AR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 800 juta.

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, mengatakan, AR diduga melakukan tindak pidana korupsi sejumlah anggaran. Antara lain Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PAD), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dengan total kerugian negara mencapai Rp 805.656.385 berdasarkan data audit dari Inspektorat Kabupaten Pati.

“Kami penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Pati telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari dengan inisial AR jadi tersangka. Untuk kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, pendapatan asli desa, maupun bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pati dan bantuan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Terkait dugaan korupsi tersebut, AR ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (15/4/2026). AR terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 20 tahun. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, AR kini belum ditahan. Namun, Kejari Pati akan segera memanggil tersangka untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Kemungkinan minggu depan akan dipanggil kembali. Terkait dengan pengembangannya, kita bakal memeriksa bersangkutan sebagai tersangka dan melengkapi surat administrasinya,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, AR telah melakukan pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi sebanyak dua kali. Pengembalian kedua sebesar Rp 500 juta diserahkan kepada Kejari Pati pada Kamis (23/4/2026).

“Untuk besaran yang kami terima yaitu Rp 500 juta. Namun sebelumnya kita sudah lakukan penyitaan atau penerimaan uang sebesar Rp 166 juta. Sehingga total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan sebesar Rp 139.565.385,” pungkasnya. (hms/rds)