PURWOREJO, Joglo Jateng – Layanan Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) Purworejo mulai menerapkan kebijakan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama. Kebijakan sesuai instruksi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah ini resmi diberlakukan sejak Jumat (24/4/2026).
Melalui relaksasi aturan baru tersebut, wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli untuk melakukan pengesahan tahunan.
Kebijakan ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini kerap kesulitan membayar pajak karena membeli kendaraan bekas namun belum sempat memproses peralihan hak milik.
Baur STNK Samsat Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono mengatakan, kelonggaran bayar pajak kendaraan tanpa KTP ini sudah diterapkan serentak di seluruh wilayah kerjanya. Layanannya mencakup Samsat Induk, Pembantu Bagelen, Paten Bener, Pituruh, Kutoarjo, hingga Samsat Keliling.
“Untuk pajak tahunan, baik motor maupun mobil, tanpa KTP pemilik lama sudah bisa. Tapi pemohon wajib membuat surat pernyataan bahwa tahun depan harus balik nama. Kalau tidak, nomor kendaraannya langsung kami blokir,” katanya, Minggu (26/4/2026).
Manfaatkan Balik Nama Gratis hingga Akhir Tahun
Setyadi menegaskan bahwa kemudahan layanan tanpa KTP ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga Desember 2026. Penertiban ini juga berkaitan erat dengan penerapan sistem e-tilang yang akan mengirimkan surat bukti pelanggaran langsung ke alamat sesuai pelat nomor kendaraan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya.
“Bayarkan pajak kendaraannya. Sekarang tanpa KTP pun bisa, tapi tahun depan wajib balik nama. Mumpung biayanya gratis,” tegasnya.
Khusus untuk kepengurusan pajak lima tahunan seperti ganti pelat nomor dan penerbitan STNK baru, proses balik nama tetap menjadi syarat mutlak yang harus dilakukan pemohon. Saat ini, biaya peralihan nama kepemilikan tersebut memang sedang digratiskan oleh pemerintah provinsi hingga akhir tahun 2026.
Selain itu, bagi kendaraan dengan identitas luar daerah, pemilik diminta segera melakukan mutasi agar data kendaraan lebih mudah dipantau dan meminimalisasi tindak penyalahgunaan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengurangi tunggakan. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya pemerintah dalam mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan,” pungkasnya. (mrn/ree/rds)










