Jepara  

Disparbud Jepara Usulkan 6 Tradisi Lokal Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional 2026

SEMANGAT: Tradisi Prasah seserahan kerbau saat pernikahan di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan yang diajukan oleh Disparbud sebagai salah satu WBTB 2026, Senin (27/4/2026). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan identitas kebudayaan daerah dari gerusan zaman. Tahun ini, pemerintah daerah resmi mengusulkan enam tradisi leluhur untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) tingkat nasional pada 2026.

Langkah inventarisasi ini krusial agar tradisi-tradisi unik yang masih hidup di pedesaan Jepara mendapatkan pengakuan resmi dan perlindungan dari negara.

Kepala Disparbud Jepara, Ali Hidayat mengungkapkan, keenam karya budaya tersebut dipilih berdasarkan kajian historis dan kearifan lokal yang mengakar kuat di masyarakat. Pengajuan ini nantinya akan bermuara di meja Kementerian Kebudayaan RI.

“2026 ini kami mengajukan enam karya budaya, yaitu Prasah, Wuwungan, Kebaya Kartini, arak-arakan Toapekong Klenteng Hian Thian Tse Welahan, Kintelan, serta Todok Telok tradisi Mauludan di Desa Kemujan Kecamatan Karimunjawa,” terangnya, belum lama ini.

Eksotisme Seserahan Kerbau hingga Kuliner Sakral

Secara spesifik, Ali membedah keunikan dari masing-masing warisan leluhur tersebut. Tradisi Prasah misalnya, merupakan budaya seserahan membawa kerbau utuh saat prosesi pernikahan yang hanya lazim ditemukan di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan.

Kemudian, ada Wuwungan yang dikenal luas sebagai seni hiasan genteng khas peninggalan era Mayong.

Disparbud juga mendaftarkan Kebaya Kartini untuk mengunci identitas historis R.A. Kartini sebagai tokoh emansipasi yang lahir dari rahim Jepara. Dari sisi akulturasi, arak-arakan Toapekong juga turut diusulkan sebagai simbol kerukunan budaya Tionghoa di Kota Ukir.

Tak ketinggalan, kuliner dan ritual kuno pesisir juga menjadi sorotan. “Ada Kintelan, makanan tradisional yang (hanya) ada saat perayaan Perang Obor atau satu kali setahun di Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan. Dan Todok Telok ritual kerukunan di Karimujawa,” jelas Ali.

Dorong Partisipasi Aktif Desa

Sejarah mencatat, hingga akhir tahun 2025, Kabupaten Jepara telah sukses mematenkan 15 karya budayanya ke dalam daftar WBTB nasional. Ali menargetkan penambahan status ini dapat memicu efek domino bagi sektor pariwisata daerah.

Sebagai langkah jangka panjang, pihaknya juga telah mendata tradisi Jondang di Desa Kawak untuk diproyeksikan masuk nominasi WBTB pada tahun 2027 mendatang.

“Kami mendorong Pemerintah Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji untuk mengajukan tradisi Jondang sebagai WBTB di tahun 2027 nanti, karena ini menarik ya,” harapnya.

Lebih jauh, Ali meyakini pelestarian yang diakui secara legal-formal ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Pengakuan WBTB diyakini mampu menjadi magnet bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, selayaknya daya tarik tradisi Buka Luwur yang rutin menyedot animo ribuan lautan manusia. (oka/gih/rds)