SEMARANG, Joglo Jateng – Anggota Komisi E DPRD Jateng, Arif Wahyudi meminta Kementerian Agama dan seluruh pihak terkait memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren. Hal ini menyusul maraknya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pengasuh maupun tenaga pendidik di lingkungan pondok pesantren.
Politikus Partai Golkar dari Dapil III Kabupaten Kudus itu menilai, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani secara menyeluruh. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas di pondok pesantren tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan terhadap santri.
“Pesantren sejatinya menjadi tempat pendidikan moral dan pembentukan karakter. Karena itu, ketika muncul kasus pencabulan terhadap santri, tentu ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap biasa,” terang Arif Wahyudi saat dihubungi melalui telepon pada Minggu (10/5/2026).
Ia mengatakan, Kementerian Agama perlu melakukan evaluasi berkala terhadap sistem pembinaan dan pengawasan di pesantren. Termasuk memastikan adanya mekanisme pelaporan yang aman bagi korban apabila terjadi dugaan tindak kekerasan seksual.
Menurutnya, banyak korban yang enggan melapor karena takut, malu, maupun berada dalam posisi tertekan. Kondisi tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian bersama agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Harus ada pengawasan ketat dan pendampingan psikologis bagi para santri. Jangan sampai ada korban yang memilih diam karena takut atau tidak tahu harus mengadu ke mana,” tegasnya.
Arif juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal agar menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan lain.
Selain itu, Komisi E DPRD Jateng mendorong adanya penguatan pendidikan karakter dan perlindungan anak di seluruh institusi pendidikan, baik formal maupun nonformal. Menurutnya, seluruh pengelola pesantren wajib memastikan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas dari tindakan kekerasan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga perlu menjalin koordinasi dengan organisasi keagamaan dan pengelola pesantren guna memperkuat sistem pengawasan internal.
“Jangan sampai citra pesantren yang selama ini menjadi tempat pendidikan agama tercoreng akibat ulah segelintir oknum. Karena mayoritas pesantren di Jawa Tengah tentu menjalankan fungsi pendidikan dengan baik,” pungkasnya. (all/gih/rds)










