Kepada kepala desa terpilih nantinya, Sam’ani berpesan agar segera beradaptasi dan bekerja untuk masyarakat. Hal ini mengingat masa jabatan mereka yang terhitung relatif singkat.
“Kepala desa terpilih harus segera berinteraksi dengan masyarakat dan melanjutkan visi pembangunan desa. Di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini, mereka harus lebih bijak dalam menentukan prioritas pembangunan,” pesannya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus (PMD), Fiza Akbar memberikan penjelasan. Khusus untuk desa yang memiliki lima bakal calon, pelaksanaan dilakukan melalui dua tahap musyawarah desa dalam satu hari.
Musyawarah desa pertama dilakukan untuk menyaring lima calon menjadi tiga calon. Setelah itu langsung dilanjutkan musyawarah desa kedua untuk menentukan calon terpilih.
Ia menambahkan, peserta musyawarah desa berasal dari berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Unsur tersebut mulai dari perangkat desa, ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan perempuan. Selain itu juga melibatkan Karang Taruna, Posyandu, kelompok tani, hingga lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Terkait kekosongan jabatan kepala desa di beberapa wilayah, Fiza mengatakan masih ada sejumlah desa yang dipimpin penjabat (Pj) kepala desa. Kondisi ini terjadi karena desa tersebut belum masuk ke dalam agenda PAW tahun ini.
“Masih ada beberapa desa yang belum dianggarkan untuk PAW pada tahun ini, seperti Pasuruhan Kidul dan beberapa desa lainnya. Karena itu akan tetap dipimpin penjabat kepala desa hingga akhir masa jabatan yang berlaku,” pungkasnya. (uma/fat/rds)
Data Desa Penyelenggara PAW 2026:
Desa Loram Kulon: 170 hak pilih
Desa Sidomulyo: 100 hak pilih
Desa Colo: 112 hak pilih
Desa Undaan Kidul: 192 hak pilih
Desa Burikan: 98 hak pilih
Desa Demangan: 73 hak pilih
Desa Rahtawu: 110 hak pilih










