Kudus  

Cemburu Buta Bawa Petaka! Suami di Kudus Nekat Lempar Bom Molotov ke Rumah Pria Lain

KETERANGAN: Pengungkapan kasus dugaan pembakaran rumah menggunakan bom molotov yang terjadi di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Selasa (30/6/2026). (ADAMNAUFALDO/JOGLO JATENG)

Tersangka S mengaku sakit hati karena mencurigai istrinya memiliki hubungan dengan pria lain yang diduga merupakan korban. Namun, dugaan tersebut tidak pernah terbukti.

Emosi pelaku semakin memuncak setelah istrinya mengaku kembali mendapat gangguan dari korban.

“Motif sementara yang berhasil kami ungkap adalah karena pelaku merasa sakit hati dan diliputi rasa cemburu. Dugaan perselingkuhan itu menjadi pemicu tindakan mereka hingga nekat melakukan pelemparan botol berisi bahan bakar ke rumah korban,” jelasnya.

Meski demikian, polisi menegaskan dugaan perselingkuhan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

Selain itu, perkara perselingkuhan merupakan delik aduan. Kasus ini hanya dapat diproses apabila ada laporan resmi dari pihak yang berhak.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya kepala botol yang masih terpasang kain diduga sebagai sumbu, pecahan kaca jendela, dan pecahan botol. Terdapat pula abu kursi yang terbakar, abu di lantai ruang tamu, serta sandal yang hangus akibat kebakaran.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 12 juta. Kerugian ini meliputi kerusakan perabot rumah tangga dan pecahnya kaca rumah.

Rendi menambahkan, proses penangkapan kedua tersangka berlangsung berbeda. Tersangka H tidak sempat melarikan diri saat dibekuk petugas.

Sedangkan S sempat bersembunyi di kawasan hutan selama beberapa waktu. Ia akhirnya berhasil diamankan saat kembali ke kampung halamannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan melanggar hukum. Perselisihan apa pun sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang benar,” pungkasnya.

Ia mengingatkan, tindakan main hakim sendiri tidak hanya membahayakan keselamatan orang lain. Hal tersebut juga berakibat pada sanksi pidana yang berat. (adm/fat/rds)