Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar mengatakan, perubahan organisasi tersebut bertujuan mempercepat efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Intinya Pemerintah Kabupaten Jepara ingin mempercepat efektivitas dan memberikan manfaat yang cepat bagi masyarakat Kabupaten Jepara,” katanya.
Ia mengungkapkan, setelah perda tersebut resmi berlaku, pemerintah daerah akan mempercepat pembentukan perangkat organisasinya.
“Kalau ranperda sudah disetujui menjadi perda, pembentukannya akan langsung kami percepat,” ujarnya.
Ia juga memastikan Dinas Perkim nantinya tidak lagi berdiri sebagai OPD tersendiri. Seluruh fungsi Perkim akan menjadi bidang di bawah Dinas PUPR.
“Nanti menjadi satu dinas. Dinas PU bergabung dengan Perkim untuk mempercepat efektivitas dan manfaat bagi masyarakat. Perkim nantinya menjadi bidang di bawah Dinas PU,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar mengungkapkan, perubahan struktur organisasi tersebut belum langsung diterapkan.
Pemerintah Kabupaten Jepara masih harus menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana setelah Perda resmi diundangkan.
“Ranperda ini sudah disahkan menjadi perda. Selanjutnya kami menyusun Perbup yang mengatur SOTK secara teknis. Setelah itu baru dilaksanakan,” ucap Ary.
Ia menjelaskan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) nantinya resmi digabung ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dengan demikian, jabatan eselon II di Perkim akan dihapus dan struktur organisasinya berubah menjadi bidang di bawah Dinas PUPR.
“Perkim nantinya menjadi bagian dari Dinas Pekerjaan Umum. Jadi nanti dibuat bidang,” pungkasnya. (oka/gih/rds)










