Pati  

Ganti Nama Anak Kini Lebih Gampang, Warga Juwana Pati Cukup Datang ke Balai Desa

MOMEN: Suasana sidang keliling yang digelar di Balai Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Kamis (9/7/2026). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

Minimal dua saksi dihadirkan untuk memperkuat bukti penyelesaian perkara.

“Mekanisme sama seperti di pengadilan. Syarat formal tentu yang harus dibuktikan ini harus anak kandung, ada persetujuan suami, ada saksi-saksi, jangan sampai nama diganti tanpa sepengetahuan orang tua,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga, Nurfiyanti mengaku senang bisa memanfaatkan program ini. Ia bisa mengganti nama sang buah hati di tempat yang dekat, tanpa harus jauh-jauh ke Kantor PN Pati.

“Senang PN Pati dan Disdukcapil Pati membantu kami sebagai masyarakat. Kami tidak perlu jauh-jauh ke kantor sehingga hemat waktu, tenaga, dan biaya,” ungkapnya.

Alasannya melakukan pergantian nama karena sang anak kerap menangis ketika masih bernama Ameena Maritza Nur Shanum.

Itu sebabnya, Nurfiyanti bergegas memutuskan untuk mengganti nama anaknya dengan pertimbangan saran dari keluarga.

Kini, anaknya sudah resmi bernama Lashirra Nayyara Salsabila. Lashirra juga langsung mendapatkan KK, akta kelahiran, dan KIA baru.

“Soalnya waktu kecil dia nangis terus, waktu lahir. Dikasih tahu orang untuk ganti nama harus lewat PN Pati. Terus sidang untuk mengganti namanya, lalu diganti di Disdukcapil Kabupaten Pati,” ujar warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana tersebut. (lut/fat/rds)