BPS Semarang Tegaskan Pencairan Honor Petugas Sensus Mengacu SPK

Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono. (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang menegaskan mekanisme pembayaran honor petugas lapangan Sensus Ekonomi (SE) 2026 tetap mengacu pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan tidak mengalami perubahan. Honor dibayarkan dalam dua termin sesuai ketentuan yang telah disepakati sejak awal.

Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono menjelaskan, termin pertama diberikan setelah petugas menyelesaikan minimal 40 persen dari target beban kerja. Selain itu, petugas juga harus telah melaksanakan pendataan sedikitnya selama satu bulan.

Adapun termin kedua dibayarkan setelah seluruh pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam perjanjian.

“Pembayaran honorarium kepada petugas dilakukan dalam dua termin. Termin pertama dibayarkan setelah petugas menyelesaikan minimal 40 persen dari seluruh pekerjaan yang ditargetkan,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

“Termin kedua dibayarkan setelah seluruh pekerjaan selesai sesuai perjanjian,” tambahnya.

Menurutnya, pencairan honor tidak dapat dilakukan secara otomatis setelah petugas memenuhi target pekerjaan. BPS terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan hasil pendataan dan memverifikasi capaian pekerjaan.

Mereka juga perlu melengkapi dokumen administrasi sebelum mengajukan proses pembayaran.

“Jadi tidak serta-merta begitu tanggal 14 selesai, kemudian tanggal 15 uang langsung ditransfer. Pekerjaan harus diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu,” katanya.

“Ada berita acara pemeriksaan pekerjaan, bukti pencapaian pekerjaan, serta surat pernyataan penyelesaian pekerjaan dari petugas lapangan,” lanjut Rudi.