BPS Semarang Tegaskan Pencairan Honor Petugas Sensus Mengacu SPK

Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono. (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

Rudi menambahkan, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses pencairan tetap mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012. Berdasarkan aturan tersebut, pengajuan pembayaran dapat diproses paling lambat 17 hari kerja sejak hak tagih muncul.

Ia juga meluruskan anggapan yang beredar mengenai perubahan syarat pencairan termin pertama berdasarkan jumlah Satuan Lingkungan Setempat (SLS). Menurutnya, penyelesaian SLS hanya merupakan strategi pengaturan pekerjaan agar proses pendataan lebih tertib.

Sedangkan dasar pembayaran tetap mengacu pada penyelesaian minimal 40 persen beban kerja sebagaimana tercantum dalam SPK.

“Terkait syarat selesai SLS itu sebenarnya hanya strategi pelaksanaan pekerjaan. Untuk pembayaran kami tetap mengacu pada penyelesaian 40 persen beban tugas,” tegasnya.

Ia pun menjamin tidak ada perubahan mekanisme pembayaran. Semuanya tetap mengacu pada SPK awal yang telah disepakati bersama.

Selain menjelaskan mekanisme pembayaran honor, Rudi menyampaikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Semarang terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga Rabu (15/7/2026) siang, capaian pendataan telah mencapai 42,69 persen.

Angka tersebut melampaui target 40 persen yang ditetapkan pada Selasa (14/7/2026).

“Pada 14 Juli progres pendataan sudah mencapai 40,15 persen. Sehingga deviasi yang sebelumnya hampir lima persen kini sudah mendekati nol,” tandasnya. (hfh/iza/rds)