JEPARA, Joglo Jateng – Penanganan kasus tumpahan muatan batu bara dari Tongkang BG Santoso 6 di Perairan Mororejo, Kecamatan Mlonggo, memasuki tahapan pengumpulan bukti.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
Mereka melakukan peninjauan dengan didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Rabu (29/7/2026).
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyelesaian sengketa lingkungan hidup akibat insiden tersebut.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Jepara, Havid Widiyanto memberikan penjelasan.
Ia mengatakan, verifikasi lapangan tersebut merupakan rangkaian awal penyelesaian sengketa melalui joint survey.
Survei gabungan ini melibatkan Tim Gakkum KLHK bersama pihak asuransi Tongkang BG Santoso 6.
“Survei bersama ini bertujuan mengumpulkan data dan fakta lapangan secara komprehensif terkait dampak kecelakaan,” terangnya.
“Dengan begitu, seluruh pihak memiliki data yang sama sebagai dasar dalam proses negosiasi penyelesaian sengketa,” imbuhnya.
Dalam survei tersebut, tim dibagi menjadi tiga kelompok sesuai bidang kajian masing-masing.
Tim A bertugas melakukan pemeriksaan di bawah permukaan perairan bersama tim penyelam.










