KUDUS, Joglo Jateng – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus yang terpilih kembali mulai mengajukan kredit di Bank Jateng Kudus. Sementara untuk maksimal pinjamannya mencapai Rp 1,5 milliar dengan tenor satu kali masa jabatannya atau 5 tahun.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Kudus, Sumbodo melalui Ketua Tim Analis Kredit Konsumtif, Ady Priambodo mengatakan, pihaknya bisa melayani pembiayaan anggota dewan incumbent atau petahana sebelum mereka dilantik. Sedangkan anggota dewan yang baru dilantik belum bisa.
“Untuk anggota dewan yang baru menjabat dan belum dilantik, kami belum bisa. Sampai yang bersangkutan terima SK,” ungkapnya kepada Joglo Jateng.
Lebih lanjut, apabila anggota dewan petahana terpilih kembali namun belum terima SK, Bank Jateng Kudus bisa melayani pengajuan itu. Menurutnya, untuk kredit SK yang diajukan nominalnya bisa sampai Rp 1,5 milliar.
“Dengan tenor 5 tahun sampai masa aktif jabatannya. Dan platform maksimalnya Rp 1,5 milliar. Nanti SK mereka taruh di Bank Jateng,” tandasnya.
Sementara persyaratan menggadaikan SK untuk incumbent dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) KPU. Ketika anggota dewan yang bersangkutan telah dilantik dimasa jabatannya, wajib menyerahkan SK asli. Untuk proses kepengurusan sangat cepat asalkan syarat lengkap satu hari bisa di proses.
“Syarat tertentu untuk mengajukan, harus ada persetujuan dari DPD partai, terkait pengajuan yang bersangkutan sebagai dewan dan keputusan KPU bahwa terpilih sebagai petahana,” ungkapnya. (adm/fat)










