JEPARA, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum (KUA) APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2025.
Rancangan KUA PPAS tersebut diterima oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pratikno, Junarso dan Nuruddin Amin, dari Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat Sidang Paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara, Senin, (15/7/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif menyampaikan, terkait proyeksi anggaran yang diajukan oleh Pemkab Jepara akan ditentukan setelah pembahasan. Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA PPAS 2025 antara eksekutif dan legislatif.
Kemudian, lanjutnya, berkas rancangan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan dibahas secara detail materi KUA PPAS melalui Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum disahkan. “Izinkan kami membahas dengan Badan Anggaran dan TAPD. Hasilnya akan kami paripurnakan,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Haiz itu.

Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan, Kabupaten Jepara memproyeksikan pendapatan anggaran 2025 sebesar Rp 2,4 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai Rp 555,33 miliar, dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,85 triliun.
Selanjutnya, rencana belanja daerah untuk 2025 diproyeksikan mencapai Rp 2,46 triliun yang mencakup belanja operasi sebesar Rp 1,91 triliun, belanja modal Rp 156,77 miliar, belanja tidak terduga Rp 5 miliar, dan belanja transfer Rp 387,93 miliar. Sedangkan, rencana pembiayaan daerah sebesar Rp 59,51 Miliar bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), dengan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 0. (cr4/gih)










