Dana Kampanye Awal Andika-Hendi Lebih Tinggi

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 telah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Senin (30/9/24). Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memiliki nominal terbanyak dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Yakni sebesar Rp 50 juta. Nilai tersebut merupakan penerimaan sumbangan dari pasangan calon yang berbentuk uang tunai.

Sementara itu, paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen memiliki saldo Rp 47,8 juta dalam LKDK. Rinciannya, Rp1 juta merupakan saldo awal pada RKDK dan Rp 46,8 juta merupakan penerimaan sumbangan dari paslon. Adapun RKDK Luthfi-Yasin berbentuk barang.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menyampaikan bahwa pengaturan dana kampanye bisa berupa sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan paslon, partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu. Hal ini merujuk pada PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

“Setiap paslon wajib menyampaikan kepada KPU berupa RKDK, melaporkan LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Serta pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, Red.),” katanya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Senin (30/9/24).

Pelaporan, kata Handi, dilakukan menggunakan sistem dari KPU yaitu SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Implementasi regulasi ini untuk menunjukan transparansi dan kejujuran Paslon Peserta Pemilihan dalam melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye pada konstestasi Pilkada Serentak 2024.

“Kami berharap bahwa tim kampanye dan masing-masing paslon dan parpol pengusul dapat memahami kategorisasi kampanye yang diatur dalam peraturan dan mekanisme pengelolaan untuk pelaporan dana kampanye,” tegasnya.

Lebih lanjut, Handi mengungkap pihaknya akan menyiarkan dana kampanye secara terbuka kepada masyarakat. Sehingga kampanye dan dana kampanye bisa secara bersinergi bisa dilaksanakan dan dilaporkan serta disampaikan kepada publik terkait penggunaan dana kampanye tersebut.

“Tentunya setiap laporan berkaitan dengan dana kampanye itu kami akan diumumkan kepada masyarakat. Sehingga seluruh masyarakat mengetahui dana yang dikelola untuk pembiayaan pelaksanaan kampanye pilkada,” tandasnya. (luk/adf)