Proyek Tol Semarang-Demak Tuai Polemik

Audiensi warga Wonosalam dengan DPRD Demak
DIALOG : Audiensi warga Wonosalam dengan DPRD Demak terkait ganti untung lahan proyek Tol Semarang-Demak, di ruang rapat pimpinan DPRD Demak, Selasa (23/2). (AJI YOGA / JOGLO JATENG)

DEMAK – Pembangunan Tol Semarang-Demak menuai polemik. Warga dari tiga desa di Kecamatan Wonosalam, yakni Desa Wonosalam, Desa Karangrejo dan Desa Kendaldoyong yang lahanya terkena proyek pembangunan tol tersebut, mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, kemarin.

Berdasarkan data yang diterima oleh DPRD Demak, ada tiga hal yang menjadi tuntutan masyarakat atas permasalahan tersebut. Yakni, lahan yang terkena proyek tol tersebut merupakan lahan produktif, sehingga masyarakat menuntut untuk mendapatkan ganti untung yang sesuai.

Kemudian, kuranya keterbukaan ganti untung yang diberikan oleh panitia pembangunan proyek Tol Semarang-Demak. Permasalahan berikutnya adalah, ketidaksetaraan harga yang diberikan, padahal luas lahan dan nilai jual objek pajak (NJOP) sama.

“Dalam pembebasan lahan pasti ada musyawarahnya. Sedangkan, saya menerima aduan dari masyarkat, iya betul panitia memberikan undangan untuk musyawarah, tetapi saat ditempat, tidak ada musyawarah sama sekali dan langsung diputuskan nominalnya satu pihak,” jelas Ketua DPRD Demak, Sri Fahruddin Bisri Slamet saat memimpin audiensi di Kantor DPRD Demak, Selasa (23/2).

Perwakilan Kantor ATR/BPN sekaligus Sekretaris Penitia Pembangunan Proyek Tol Semarang-Demak, Sujadi mengatakan, pelaksanaan proses pembangunan tol tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada.

Menurutnya, ada kesalahpamahaman dari warga terkait diksi “musyawarah”. Dalam UU No. 22 tahun 2012 tentang pengadaan tanah, kata musyawarah maksudnya adalah bentuk bukan nilainya. Bisa berbentuk uang, tanah ganti dan sebagainya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Ini sesuai aturan berlaku, ATR/BPN tidak mungkin intervensi,” tandasnya.

Senada, Staf PPK Pengadaan Tanah Tol Semarang-Demak Kementerian PUPR, Sony Widi Nugroho mengungkapkan, ada kesalahpamaham apa yang dipahami tentang musyawarah. Warga memahaminya tawar-menawar. Padahal sesuai UU tidak ada tawar-menawar. Menurutnya, harga yang diberikan kepada warga tersebut sudah berdasarkan penilaian dari tim appraisal (penilai).

“Kita sudah hadirkan tim appraisal. Sudah ada rincian, tanahnya berapa, bangunannya dan non fisik berapa. Musyawarah juga sudah dilakukan. Sebetulnya, sesuai aturan yang berlaku, jika musyawarah tidak disepakati dan selama15 hari tidak ada gugatan,  permasalahan tersebut diserahkan kepada pengadilan,” paparnya.

Camat Sayung, Sri Utami mewakili warganya mengatakan, bahwa tim appraisal yang datang ke desa tidak izin secara baik-baik dengan warga. Saat ditanya oleh warga dan pemerintah desa jawabannya selalu tidak memuaskan.

Ia berharap, ada win-win solution dari permasalahan ini. Bagaimana kepentingan umum dalam hal ini adalah proyek pembangunan tol yang menjadi program strategis nasional dapat terlaksana dengan baik, tetapi hak masyarakat juga diperhatiakan.

“Nilainya terlalu rendah ya kasihan warga. Tetapi jika sudah peraturan mau gimana lagi? Tapi apa tidak kasihan jika nantinya warga tidak dapat membeli tanah kembali. Jika masih dimungkinkan evaluasi dan musyawarah kenapa tidak,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Sri Fahruddin Bisri Slamet meminta agar minggu ini panitia pelaksana pembangun Tol Semarang-Demak dapat mendatangkan tim appraisal, agar nantinya dapat menjelaskan kepada warga secara langsung.

Ia mengatakan, permasalahan itu harus jadi agenda utama yang harus segela diselesaikan. Nantinya, setuju atau tidak, ganti untung segera diberikan. Hak-hak masyarakat harus diberikan secara musyawarah mufakat. Warga tidak mematok harga terlalu tinggi, tim appraisal juga memperhatikan harga. Hal ini, supaya kepentingan masyarakat terakomodir, kepentingan pemerintah juga terakomodir.

“Saya minta ada musyawarah ulang. Minggu ini tolong hadirkan tim appraisal ke sini. Kita adakan audiensi kembali. Jangan terlalu kaku dengan undang-undang, kacau jadinya nanti. Buat apa ada peraturan jika hak rakyat tidak terpenuhi. Semoga ada solusi yang pas, agar pambangunan tol berjalan lancar dan hak masyarakat juga diberikan,” paparnya. (cr3/gih)