Kudus  

Tak Memiliki IMB, Satpol PP Segel Kandang Ayam di Glagah Kulon

Penutupan kandang ayam di Desa Glagah Kulon, Kecamatan Dawe
PENYEGELAN: Penutupan kandang ayam di Desa Glagah Kulon, Kecamatan Dawe Selasa (9/3) pagi yang dilakukan oleh Satpol PP Kudus, lantaran tidak mematuhi aturan. (SYAMSUL HADI / JOGLO JATENG)

KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan penyegelan usaha kandang ayam di Desa Glagah Kulon, Kecamatan Dawe. Penutupan dilakukan kemarin, lantaran tak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu) Satpol PP Kudus Sarjono mengatakan, selain belum ber IMB, pemilik usaha yang bernama Imam Shofii belum memiliki tanda daftar usaha peternakan (TDUP). Serta penolakan dari masyarakat sekitar kandang ayam petelur tersebut.

“Selain tidak mempunyai izin tertentu dari pihak terkait, dan masyarakat banyak yang keberatan. Juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2014 tentang retribusi IMB dan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang peternakan dan kesehatan hewan,” ucapnya saat dihubungi, kemarin.

Sebelumnya, pihak Satpol PP telah melayangkan surat untuk menutup tempat usahanya pada 13 Februari lalu. Namun, tidak direspon dan masih membuka usahanya tersebut.

“Kami juga melayangkan surat kembali sampai Surat Pernyataan atau Penegasan (SP) sampai ketiga kalinya kepada pemilik usaha. Tapi masih tidak digubris, akhirnya pada 4 sampai 7 Maret lalu kami mengimbau untuk membersihkan usahanya, tapi masih dihiraukan akhirnya kami bergerak,” tegasnya.

Dalam penegakan yang dilakukan Satpol PP Kudus, menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2016 menindak tegas dengan penyegelan. Dikarenakan sudah tidak melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan pada saat perjanjian bersama Satpol PP di kantor.

“Kami bergerak untuk melihat langsung ke lokasi, sesampainya di lokasi ternyata masih beroperasi dan tidak menutup usahanya. Akhirnya dengan tegas kami tutup atau segel usahanya tersebut,” pungkasnya.

Selain itu, kandang ayam tersebut dikeluhkan oleh warga sekitar. Dikarenakan aroma aroma yang timbul dari usaha itu tidak sedap, berasal dari kotoran ayam di kandang.

Ditambah, banyaknya lalat yang mengganggu di sekitar permukiman penduduk. Sehingga mengganggu kesehatan lingkungan di sekitar lokasi kandang ayam yang dibangun. (sam/fat)