SEMARANG, Joglo Jateng – Buntut rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat tiga kepala daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas.
Seluruh kepala daerah dikumpulkan untuk meneken pakta integritas dalam kegiatan Dialog Antikorupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (30/3/2026).
Langkah pencegahan ini diinisiasi langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Kegiatan krusial tersebut dihadiri jajaran bupati, wali kota, wakil kepala daerah, hingga Ketua DPRD se-Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto menuturkan, diskusi ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar konsisten menjauhi tindak pidana korupsi. Pasalnya, wilayah Jawa Tengah baru saja menjadi sorotan tajam publik akibat penindakan kasus rasuah berturut-turut.
“Sebagaimana diketahui kegiatan penindakan di wilayah Jawa Tengah cukup banyak. Sehingga dengan melakukan upaya pencegahan yang terus-menerus, kita lakukan sinergitas antarpenegak hukum yang ada di daerah dan juga pemerintahan diharapkan mampu mengurangi perilaku yang negatif,” ujar Fitroh usai menghadiri kegiatan.
Bukan Sekadar Formalitas
Momen penandatanganan kesepakatan antikorupsi ini diharapkan menjadi titik balik moral para pemimpin daerah. Pihak KPK menggarisbawahi bahwa lembar komitmen tersebut wajib diresapi, bukan hanya digunakan sebagai instrumen administratif semata.
“Kami berharap itu bukan sekadar formalitas tanda tangan, tetapi masuk betul-betul ke hati mereka sehingga sadar bahwa mereka tidak korupsi,” tegas Fitroh.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa kehadiran komisi antirasuah sukses membangun kesadaran kolektif di lingkungan pemerintahan. Pihaknya juga menegaskan sikap patuh dan menghormati penuh proses hukum bagi tiga kepala daerah yang telah terjaring OTT.
“Kami, Gubernur dengan seluruh bupati/wali kota menyadari hal ini dan kami menghargai itu terkait dengan penegak hukum,” terangnya. (hfh/gih/rds)










