KUDUS, Joglo Jateng – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus kembali menghadirkan program keringanan iuran bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan relaksasi biaya jaminan sosial ini sangat dinantikan masyarakat menengah ke bawah guna menjaga stabilitas ekonomi keluarga di tengah berbagai risiko pekerjaan.
Melalui kebijakan ini, calon peserta baru cukup membayar setengah atau diskon iuran 50 persen dari tarif normal.
Keringanan tersebut dikhususkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku pada periode pendaftaran hingga Desember 2026 mendatang.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho menyebutkan, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Terutama bagi mereka yang berada di sektor informal.
Menurutnya, kebijakan ini sangat sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menekankan pada peningkatan kesejahteraan serta menjaga daya beli masyarakat.
”Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja,” ujar Agung, beberapa waktu lalu.
Cukup Bayar Rp 8.400 per Bulan, Manfaat Tetap Utuh
Ia menjelaskan, pekerja informal atau BPU yang mendaftar selama periode April hingga Desember 2026 kini hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 8.400 per bulan.
Jika diakumulasikan selama sembilan bulan ke depan, total iuran yang dibayarkan peserta hanya menyentuh angka Rp 75.600. Angka ini dinilai sangat terjangkau jika dibandingkan dengan besaran manfaat perlindungan yang akan diterima.
Agung menegaskan, meskipun terdapat potongan iuran hingga 50 persen, kualitas layanan dan manfaat klaim yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tetap dijamin maksimal.
Setiap peserta BPU tetap berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja hingga Rp 70 juta serta biaya perawatan medis tanpa batas biaya (unlimited) sesuai kebutuhan indikasi medis.
Tidak hanya itu, peserta juga tercover oleh santunan kematian hingga Rp 42 juta. Serta yang tak kalah penting, tersedia beasiswa pendidikan bagi dua orang anak ahli waris dengan total nilai santunan maksimal mencapai Rp 174 juta.
Kemudahan Akses Pendaftaran Tanpa Ribet
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Dewi Mulya Sari menambahkan, hadirnya program diskon ini diharapkan mampu mendongkrak lonjakan jumlah kepesertaan aktif di wilayahnya.
Pihaknya menilai, saat ini di lapangan masih cukup banyak pekerja informal yang belum menyadari pentingnya proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan.
”Melalui keringanan ini, kami berharap semakin banyak pekerja yang mau mendaftar dan merasakan manfaat perlindungan. JKK dan JKM sangat penting untuk menjaga keselamatan serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” jelas Dewi.
Dewi turut mengungkapkan, kemudahan akses pendaftaran saat ini menjadi salah satu faktor kunci pendukung keberhasilan program.
Masyarakat tidak perlu repot, sebab pendaftaran sekaligus pembayaran iuran dapat diakses melalui berbagai macam kanal yang sangat dekat dengan aktivitas harian warga.
Calon peserta dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs web resmi lembaga, hingga jaringan mitra pembayaran. Mulai dari minimarket, kantor pos, agen perbankan, platform e-commerce, dan dompet digital.
“Kami mengajak seluruh pekerja, khususnya sektor informal, untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum masa program berakhir,” pungkas Dewi. (adm/fat/rds)










