PATI, Joglo Jateng – Empat terdakwa kasus pembunuhan tongtek maut di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, divonis tiga tahun penjara. Putusan ini memicu isak tangis hingga aksi anarkis massa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (20/4/2026).
Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga korban lantaran vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa. Suasana makin mencekam saat ibu korban mendadak jatuh pingsan usai mendengar hasil sidang.
Ketegangan memuncak saat bus tahanan bergerak meninggalkan gerbang PN Pati. Massa yang mengamuk nekat melempari kendaraan tersebut dengan botol air mineral hingga material keras.
Aksi pelemparan tersebut tak terelakkan meski barikade kepolisian telah disiagakan dengan ketat di sekitar lokasi.
Sidang putusan kasus tongtek maut Kayen ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa bersama Hakim Anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin.
Proses peradilan berlangsung terbuka, namun dengan batasan tertentu karena para terdakwa berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat remaja tersebut terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap para anak oleh para itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kutoarjo di Purworejo, Jawa Tengah,” tegas hakim.
Tuntutan Restitusi Ditolak
Selain vonis yang dianggap terlalu ringan, majelis hakim juga menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh orang tua korban.
Penolakan tersebut diputuskan majelis hakim dengan alasan agar tidak membebani pihak keluarga terdakwa.










