Kudus  

BPJS Ketenagakerjaan Kudus Ajak ASN Sisihkan Gaji Lindungi Pekerja Informal

ANTAR: Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal terus digencarkan di Kabupaten Kudus. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyisihkan sebagian penghasilannya demi membantu kelompok pekerja rentan.

Langkah nyata ini diwujudkan melalui program ASN Peduli yang disosialisasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kudus.

Kegiatan sosialisasi bertajuk “1 ASN Melindungi 1 Orang” ini digelar di Aula Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop UKM) Kudus, Selasa (21/4/2026).

Skema Sedekah Perlindungan Rp 8.400

Dalam program ini, para abdi negara diajak berpartisipasi secara langsung melalui skema sedekah perlindungan.

Mereka didorong untuk mendaftarkan minimal satu pekerja nonformal di sekitarnya, seperti pedagang kecil, petani, buruh harian, maupun pekerja rumah tangga.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Dewi Mulya Sari, menyampaikan bahwa nilai iuran program kepedulian sosial tersebut sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp 8.400 per bulan.

”Ini adalah langkah kecil yang dampaknya besar. Kami berharap ASN bisa menjadi motor penggerak dalam memperluas perlindungan sosial,” katanya.

Kejar Target Universal Coverage

Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Bupati Kudus terkait imbauan pendaftaran pekerja informal agar terlindungi jaminan kecelakaan kerja hingga santunan kematian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah diharapkan mempercepat target capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

”Ini adalah langkah konkret untuk memastikan pekerja informal mendapatkan jaminan sosial. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan ini sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, tingkat kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah di wilayah Kudus baru menyentuh angka 30,48 persen.

Artinya, masih terdapat lebih dari seratus ribu pekerja yang belum memiliki jaring pengaman dari risiko ekonomi.

Sebagai penutup kegiatan, penyelenggara menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta. Sejumlah pekerja yang hadir juga menerima kartu kepesertaan sebagai tanda resmi terlindungi.

“Ke depan, program ini diharapkan terus berkembang dan menjadi gerakan kolektif yang melibatkan berbagai pihak, sehingga tidak ada lagi pekerja yang merasa tidak aman dalam menjalani pekerjaannya,” pungkas Dewi. (adm/fat/rds)