KUDUS, Joglo Jateng – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menggandeng jaringan AgenBRILink untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kolaborasi tersebut dikemas melalui kegiatan Joint Marketing bertajuk Racing Pendaftaran Peserta BPU yang digelar di Kudus, Senin (15/6/2026).
Program ini bertujuan meningkatkan partisipasi pekerja mandiri, pedagang, petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, jajaran bidang kepesertaan program khusus, Manajer Bisnis Mikro BRI Cabang Kudus, perwakilan AgenBRILink, serta Paguyuban BRILinkers Kudus.
Melalui kerja sama ini, AgenBRILink diharapkan menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi sekaligus memfasilitasi pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Dewi, mengatakan jaringan AgenBRILink memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga dinilai efektif dalam mendorong perluasan kepesertaan pekerja informal.
“Kami mengapresiasi dukungan Bank BRI melalui jaringan AgenBRILink yang selama ini dekat dengan masyarakat hingga ke pelosok desa. Kolaborasi ini menjadi salah satu strategi efektif dalam meningkatkan literasi dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyosialisasikan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 mengenai penyesuaian iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.
Melalui kebijakan itu, pemerintah memberikan stimulus berupa potongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta BPU di luar sektor transportasi. Kebijakan tersebut berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Dengan adanya diskon iuran, pekerja mandiri kini dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan biaya yang lebih ringan. Pekerja dengan penghasilan Rp 1 juta per bulan, misalnya, hanya membayar iuran JKK sebesar Rp 5.000 dan iuran JKM sebesar Rp 3.400 per bulan.
Sementara pekerja dengan penghasilan Rp 2 juta per bulan cukup membayar iuran JKK sebesar Rp 10.000 dan iuran JKM sebesar Rp 3.400 setiap bulan.
Dewi berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama pekerja informal yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan adanya kebijakan diskon iuran dari pemerintah, kami berharap semakin banyak pekerja mandiri yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial sangat penting karena pekerja informal juga memiliki risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat masih berada pada usia produktif.
Melalui kegiatan Joint Marketing Racing Pendaftaran ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BRI optimistis jumlah peserta BPU di wilayah Kudus dan sekitarnya akan terus meningkat. (adm/rds)










