KUDUS, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menetapkan jumlah pemilih aktif sebanyak 662.873 orang dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Aula KPU Kudus, Kamis (2/7/2026). Hasil rekapitulasi tersebut menunjukkan adanya kenaikan 7.972 pemilih dibandingkan Triwulan I Tahun 2026.
Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.
“Melalui proses ini, kami memastikan setiap perubahan data, baik penambahan pemilih baru, pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, maupun perbaikan data administrasi, dapat terakomodasi dengan baik sehingga daftar pemilih tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmad Amir Faisol.
Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Kudus, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Negeri Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus, perwakilan partai politik, serta lembaga pemantau pemilu yang berkedudukan di Kabupaten Kudus.
Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam prosesnya, KPU melakukan pembaruan data melalui pencatatan pemilih baru, penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), hingga perbaikan elemen data pemilih.
Pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, KPU Kudus mencatat sebanyak 11.427 pemilih baru. Kemudian 3.455 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 7.439 perbaikan data yang telah diverifikasi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih aktif laki-laki tercatat sebanyak 327.073 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 335.800 orang. Dengan demikian, total pemilih aktif di Kabupaten Kudus mencapai 662.873 orang.
Sebelumnya, pada Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih aktif tercatat sebanyak 654.901 orang. Terdiri atas 323.040 pemilih laki-laki dan 331.861 pemilih perempuan.
Dengan adanya pembaruan pada triwulan kedua, jumlah pemilih aktif bertambah 7.972 orang.
Ahmad Amir Faisol menegaskan, keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak lepas dari dukungan berbagai instansi yang selama ini aktif memberikan data dan masukan kepada KPU. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar daftar pemilih selalu sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami berharap dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar aktif melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan. Dengan demikian, kualitas data pemilih akan semakin baik sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas,” katanya.
Ia menambahkan, rapat pleno terbuka juga menjadi bentuk transparansi KPU kepada para pemangku kepentingan. Seluruh hasil rekapitulasi dipaparkan secara terbuka sehingga dapat diketahui dan diawasi bersama.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi serta Model A-Rekap Kabko-PDPB kepada seluruh peserta rapat pleno sebagai dokumen resmi hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 di Kabupaten Kudus. (adm/fat/rds)










