Demak  

Inspektorat Demak Ingatkan ASN Waspadai Praktik Gratifikasi Pelayanan Publik

HORMAT: Tampak para ASN di lingkungan Pemkab Demak tengah mengikuti upacara bendera, belum lama ini. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Inspektorat Kabupaten Demak terus mengintensifkan pengendalian gratifikasi.

Hal itu dilakukan sebagai langkah preventif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Inspektur Kabupaten Demak, Kurniawan Arifendi mengatakan, pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun integritas aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, setiap penyelenggara negara harus memahami batas antara pemberian yang masih dapat diterima secara hukum dengan pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Karena itu, setiap ASN harus mampu mengenali mana pemberian yang wajib dilaporkan dan tidak,” kata dia, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menentukan apakah suatu pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang melanggar hukum.

Kurniawan menegaskan, tidak semua bentuk pemberian otomatis dilarang.

Beberapa jenis pemberian, seperti yang berasal dari pasangan, keluarga, penghargaan atas prestasi, maupun manfaat yang diterima sebagai anggota koperasi, tidak termasuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan.

Sebaliknya, setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan, pelayanan publik, atau berpotensi memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan harus segera dilaporkan.