Kudus  

Anggaran Kunjungan Kerja DPRD Kudus Bakal Hilang

Bupati Kudus, HM Hartopo (HUMAS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Anggaran biaya operasional kunjungan kerja (Kunker) DPRD Kudus untuk sisa tahun 2021 berpotensi hilang. Hal itu berdasarkan rencana Pemerintah Kabupaten Kudus, bahwa anggaran tersebut akan digunakan sebagai pengganti Perda Perubahan APBD 2021.

Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, anggaran kunker rencananya tidak akan dimasukkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Alasannya karena dirasa tidak terlalu penting.

“Ini rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena dianggap tidak terlalu mendesak untuk dilakukan,” kata Hartopo.

Lebih jauh, selain biaya Kunker, operasional Aparatur Sipil Negara (ASN) dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinas keluar juga kemungkinan sama. Yakni tidak turut dimasukkan dalam Perkada 2021.

Kendati demikian, Hartopo tetap meminta pihak DPRD Kudus untuk membuat kajian terkait urgensi dari kunker tersebut. Supaya bisa dilakukan kajian lebih lanjut. “DPRD tetap kami minta untuk mengkaji lebih dalam, kemudian akan dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kalau dirasa mendesak, ya silahkan,” lanjutnya.

Ia menyebutkan, setelah sebelumnya Perda Perubahan APBD tidak bisa dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah, akhirnya perubahan APBD dijalankan dengan Perkada atas izin Kemendagri. Tidak dievaluasinya Perda Perubahan APBD Kudus 2021 disebabkan oleh keterlambatan pengiriman.

Saat ini semua OPD sudah mengumpulkan kajian atas progam kerja yang ingin dijalankan dengan anggaran perubahan ini. Rencananya, Perkada tersebut akan segera ditandatangani Selasa besok.

“Semuanya sudah masuk, Senin (15/11) para OPD saya karantina agar cepat pelaksanaannya, besok kalau tidak ada halangan akan kami tanda tangani,” pungkasnya. (fif/fat)