PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melakukan pembongkaran sebanyak 70 bangunan di permukiman Lorong Indah (LI), Kamis (3/2/22). Pembongkaran tersebut dilakukan karena di lokasi itu terdapat bangunan liar yang menjadi tempat prostitusi.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, pembokaran bangunan di LI sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Yakni berdasarkan perda tentang bangunan dan gedung.
“Sebelumnya sudah kami beri peringatan, namun tidak diindahkan. Saya hanya melaksanakan tugas. Sebab tempat itu tidak mengantongi izin dan dipakai untuk prostitusi,” terangnya.
Pihaknya menurunkan 11 alat berat untuk melakukan pembongkaran 70 bangunan di tempat lokalisasi itu. Tindakan tegas dari pemkab tersebut sudah melalui SOP dan prosedur yang ada.
“Wajar bila orang yang menempati lokasi itu merasa keberatan. Tapi kami harus menegakkan peraturan dan sebelumnya juga sudah diberikan solusi,” tegas.
Haryanto menambahkan, kebanyakan penghuni LI itu dari luar daerah, bukan asli penduduk Pati. Pihaknya juga sudah melakukan mediasi terhadap mereka, dan menawarkan pekerjaan lainnya.
“Kami tidak mengambil lahan, sebab itu milik pribadi. Pemkab jalankan penertipan ini terkait persoalan adanya bangunan liar yang dipakai untuk prostitusi,” imbuhnya.
Setelah pembongkaran ini selesai, lanjutnya, area dengan luas hampir dua hektar itu akan menjadi lahan pertanian. Diperkirakan akan rampung dalam sehari dan kemudian kembali diserahkan ke pemiliknya. (cr7/gih)










