PATI, Joglo Jateng – Pembongkaran bangunan di kawasan Lorong Indah (LI) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Meski mendapat apresiasi dari berbagai pihak, namun ada yang merasa prihatin atas tindakan tersebut.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Warsiti mengatakan, pembongkaran yang dilakukan oleh pemkab terlalu keras. Meskipun kawasan tersebut meresah masayarakat akibat menjadi tempat prostitusi.
“Namun saya tetap mendukung upaya apa yang telah jalankan pemkab. Sebab lokasi itu menyalahi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” ujarnya, belum lama ini.
Dirinya menambahkan, area itu seharusnya dijadikan lahan pertanian. Namun yang terjadi justru dijadikan tempat lokalisasi. Selain itu, bangunan yang ada di lokasi LI tanpa izin dan penghuninya tidak pernah pembayar pajak.
“Terdapat banyak kesalahan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah. Jadi kebijakan yang diambil oleh pemkab sudah sesuai aturan. Meski saya tidak menginginkan penggusuran paksa seperti itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Pati menjelaskan, dalam pelaksanaan pembokaran bangunan di kawasan Li, pihaknya mengerahkan 800 personil. Yakni dari Satpol PP, Porli, TNI, Brimop, dan PMI.
“Penertiban ini tidak secara tiba-tiba. Tapi sudah melalui tahapan yang cukup panjang. Kita lakukan ini sesuai aturan, bukan bicara hati ke hati, sebab sudah pernah kami lakukan mediasi diawal,” jelasnya.
Tak hanya melakukan pembokaran, pemkab juga sudah mengupayakan dengan memberikan tawaran pekerjaan lain. “Rata-rata penghuni bukan warga Pati. Namun kita tetap memberikan fasilitas pekerjaan. Yang ingin laundry di Hotel Safin, perternakan, jamur, berjualan, sudah kami kasih surat itu. Jadi pemkab telah berupaya dalam hal itu,” tutupnya (cr7/fat)










