Pati  

Semua Fraksi Sepakat Raperda Miras Dilanjutkan

SUASANA: Perwakilan Komisi A DPRD Pati sedang memberikan usualan tentang Raperda Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati sepakat untuk membahas lebih lanjut rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dengan demikian, panitia khusus akan dibentuk untuk membahas Raperda tersebut.

Wakil Ketua III DPRD Pati, Muhammadun mengatakan, Raperda tersebut  merupakan usulan dari Komisi A. Setelah disepakati semua fraksi, akan di bahas lebih lanjut. Sebelumnya, pembentukan Raperda miras berpedoman pada peraturan daerah (Perda) peredaran minuman keras Tahun 2002, yang kemudian disesuaikan dengan peraturan presiden Nomor 70 Tahun 2013.

“Intinya semua fraksi setuju untuk perda itu untuk diubah. Nanti tanggal 18 Juli, rencananya akan dibentuk pansus untuk membahas tentang perubahan ini,” ungkapnya, Senin (4/7).

Raperda tersebut dirancang sebagai upaya untuk melindungi kepentingan umum dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah tindak kekerasan di masyarakat dari dampak minuman beralkohol.

“Raperda ini inisiatif untuk mengubah Perda sebelumnya. Pertama terkait minuman beralkohol, ini dimaksudkan menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan. Jadi, nanti berpedoman perda ini,” tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, delapan fraksi yang sepakat dengan perubahan Perda pengendalian dan pengawasan miras tersebut antara lain Fraksi PDIP, Demokrat, Gerindra, PKB, PPP, Golkar, NKRI, dan Fraksi Nasdem. Sehingga, perda tersebut dapat dibahas ke tingkat selanjutnya. (lut/abd)