KUDUS- Masyarakat Kabupaten Kudus tak perlu repot untuk mengurus akta kelahiran dan pembaruan kartu keluarga (KK). Karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus telah meluncurkan program Sibulang Mahir atau Si Buah Hati Lahir Langsung Mendapatkan Akta Kelahiran.
Plt. Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, program ini bekerjasama dengan semua rumah sakit (RS), poli klinik dan bidan desa di Kabupaten Kudus. Sehingga, untuk proses pembuatan akta kelahiran bisa lebih mudah.
“Pihak rumah sakit, poliklinik atau bidan desa akan melaporkan dan mengirim syarat dokumen yang dibutuhkan melalui grup Whats App atau aplikasi online Disdukcapil Kudus,” terangnya.
Ia menjelaskan, dokumen persyaratan program ini diantaranya asli dan foto copy KK, foto copy surat nikah yang telah dilegalisir pejabat berwenang, asli surat kelahiran yang dikeluarkan oleh desa, kelurahan, dokter, bidan atau rumah sakit yang menangani kelahiran.
“Persyaratan cukup difoto oleh pihak RS, bidan atau poli klinik. Lalu kita proses. Setelah akta kelahiran dan KK jadi, pihak kami akan datang menyerahkan dokumen baru dan mengambil dokumen lama yang sudah tidak berlaku. Jadi petugas kami langsung mengantarkan ke pihak rumah sakit, poli klinik atau bidan desa dimana warga melangsungkan proses kelahiran,” ungkapnya.(cr3/lut)