KUDUS– Masyarakat dapat melakukan pengangkatan anak. Untuk melakukan itu, ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui. Sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan resmi terdata oleh pemerintah.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Titit Sri Harjanti menjelaskan, pengangkatan anak harus berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan prosedur permohonan pengangkatan anak, pertama-tama pemohon mengisi formulir permohonan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan.
“Syaratnya adalah fotokopi Buku nikah dan kartu keluarga (KK) orang tua angkat, asli Akta Kelahiran anak. Setelah itu ada penetapan pengangkatan anak dari Pengadilan Negeri,” katanya ketika ditemui di kantor Disdukcapil Kudus belum lama ini.
Setelah itu, berkas permohonan berikut persyaratan diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, petugas membuat Catatan Pinggir pada Buku Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. “Jadi yang kita terbitkan adalah Catatan Pinggir,” ujarnya.
Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko memastikan selama persyaratan lengkap pihaknya hanya memerlukan waktu 1× 24 jam. “Hari ini urus, besok bisa diambil,” katanya. Ia juga mengatakan pemohon tidak dipungut biaya selama tidak telat dalam pengajuan permohonan pembuatan Catatan Pinggir pengangkatan anak. (adv)