KUDUS – Kasat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kudus AKP Sukadi mengakatan, dari Januari hingga Agustus tahun ini pihaknya telah mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah itu pihaknya juga mengamankan 25 orang.
Menurutnya, sebagian besar kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kudus berjenis sabu-sabu. Lalu disusul pil kuning atau obat-obatan daftar G, serta narkotika golongan 1 jenis baru yakni tembakau gorila.Meski angka pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kudus hingga bulan ke delapan ini terbilang cukup banyak. Namun, Sukadi menegaskan bahwa Kabupaten Kudus masih tergolong sebagai daerah pemakai.
“Bukan daerah pengedaran barang haram tersebut,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Kudus, belum lama ini.