Demak  

854.984 Pemilih Ditetapkan KPU Demak

Komisioner KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati
PAPARAN : Komisioner KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati saat menerangkan kepada Joglo Jateng. (SYAMSUL HADI/ JOGLO JATENG)

DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, menyelenggarakan rapat pleno tebuka rekapitulasi, dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Demak Tahun 2020. Bertempat di Hotel Amantis Jalan Lingkar Selatan Demak.

Komisioner KPU Demak divisi SDM, Siti Ulfaati menyampaikan, DPS Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Demak, ada sebanyak 854.984 pemilih. Yang akan diumumkan melalui PPS. Dari jumlah itu, tersebar di 2.206 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terdiri 427.426 pemilih laki – laki dan 427.558 pemilih perempuan.

“Namun, dari total keseluruhan pemilih itu, ada 16.147 pemilih baru yang belum ber-KTP elektronik. Sehingga jika ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti masih belum memiliki, akan dilepas,” ucapnya.

Untuk salinan DPS, akan diumumkan pada 19 sampai 28 September di Balai Desa atau Kelurahan, serta tempat-tempat strategis lainnya. Agar masyarakat bisa melihat dan mengecek, namanya sudah masuk atau belum.

“Selama kurun waktu 10 hari tersebut, PPS akan melaksanakan uji publik. Untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat terkait dengan DPS,” terangnya.

Setelah DPS diumumkan, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan, maka dilanjutkan dengan tahapan perbaikan DPS oleh PPS. Selama lima hari, dimulai 29 September dan berakhir 3 Oktober 2020.

“Data pemilih adalah data kita bersama. Jadi semua memiliki tanggung jawab menjadikan data pemilih Pilbup Demak berkualitas. Baik penyelenggara, stakeholder, dan masyarakat,” jelasnya.

Dilanjutkan dengan rekapitulasi DPSHP berjenjang dan penetapan DPT oleh KPU Demak yang tahapanya akan berakhir pada 16 Oktober.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran PPDP, PPS dan PPK yang telah melaksanakan tahapan. Mulai dari penyusunan A-KWK, coklit, penyusunan DPHP sampai pada rekapitulasi dan penetapan DPS. (sam/yos)