Pemkot Salatiga Serahkan 117 Sertifikat PTSL

Wakil Wali Kota Salatiga, Muh Haris
SERAH TERIMA: Warga Kelurahan Blotongan menerima sertifikat PTSL di aula Kelurahan Blotongan, belum lama ini. (HUMAS KOTA SALATIGA/ JOGLO JATENG)

SALATIGA – “Disekolahkan,” itulah jawaban serempak warga Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo saat ditanya oleh Wakil Wali Kota Salatiga, Muh Haris perihal sertifikat tanah yang mereka terima, belum lama ini. Tak mau kalah dengan warga, Muh Haris pun menyampaikan hal yang sama.

“Kok sama dengan saya, Pak Camat dan Pak Lurah,” kata Muh Haris yang disambut tertawa warga yang hadir di aula Kelurahan Blotongan, guna menerima penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Kelurahan Blotongan.

Muh Haris mengimbau seluruh warga penerima untuk menyimpan sertifikat dengan baik. Sebab keberadaan sertifikat adalah sebagai bukti nyata yang dilindungi dan diakui secara hukum mengenai kepemilikan hak atas tanah. “Jangan sampai terjadi sertifikat tanahnya hilang atau dimakan rayap,” pesannya.

Baca juga:  Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Atas nama Pemerintah Kota Salatiga, Muh Haris menyampaikan terimakasih kepada warga Kelurahan Blotongan, atas partisipasinya dalam pembangunan Kota Salatiga. Khususnya di wilayah mereka yang sekaligus sebagai pintu gerbang masuknya masyarakat ke Kota Salatiga.

Camat Sidorejo, Guntur Junanto mengatakan bahwa penyerahan 117 sertifikat PTSL Tahun 2020 di Kelurahan Blotongan kali ini merupakan penyerahan tahap akhir dari jumlah seluruhnya sebanyak 1.018 sertifikat. Namun demikian masih ada sekitar 700 bidang tanah yang akan dilanjutkan pada PTSL Tahun 2021.

“Banyak masukan dari masyarakat, bahwa PTSL ini sangat bermanfaat baik dari segi hukum maupun biaya sehingga mereka merasa sangat terbantu,” ujar Guntur.

Baca juga:  Pembebasan Denda Pajak PBB Kota Kudus Diperpanjang hingga 30 September

Sementara itu, Kepala BPN Salatiga, Sumarma menuturkan bahwa Kelurahan Blotongan akan dijadikan pilot project untuk kelurahan lengkap. Artinya semua tanah di wilayah kelurahan tersebut sudah terpetakan dan disertifikatkan.

“Kami sangat bangga karena merasa mendapat dukungan dari pemerintah dan masyarakat Kelurahan Blotongan,” katanya. (hms/gih)