Kudus  

Dinas Pedagangan Kabupaten Kudus Wujudkan Daerah Tertib Ukur

Dinas Pedaganan Kabupaten Kudus
PANTAU: Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti melakukan pengecekan guna memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) susai dengan ketetapan. (HUMAS/ JOGLO JATENG)

KUDUS – Guna mewujudkan Kabupaten Kudus sebagai “Daerah Tertib Ukur”, Dinas Perdagangan Kudus menyediakan pelayanan pengujian timbangan dan alat ukur (Tera) untuk semua jenis timbangan dan alat ukur. Harapannya, pelaku usaha Kudus tidak harus pergi ke daerah lain untuk mengujikan timbanggannya atau alat ukur yang digunakan transaksi ke Kantor UPT Metrologi.

Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti mengatakan, pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) wajib hukumnya bagi pedagang maupun pengusaha. Hal itu sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi.

“’Tera ini untuk melindungi konsumen agar tidak merasa dirugikan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, untuk mengajukan Tera atau Tera Ulang, pemohon diminta untuk melakukan pendaftaran dan identifikasi jenis UTTP ke kantor Dinas Perdagangan Kudus. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan pengujian UTTP yang dibawa pedagang atau pengusaha tersebut. Jika memenuhi syarat, petugas akan memberikan tanda cap Tera atau Tera Ulang, dilanjutkan pembayaran retribusi kepada petugas.

Sudiharti menegaskan, jika UTTP yang digunakan transaksi itu tidak diujikan minimal satu tahun sekali, pemiliknya akan mendapat sanksi. Hukuman yang diberikan berupa pidana penjara paling lama satu tahun, atau membayar denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.

“’Pengujian alat-alat UTTP ini tujuannya untuk menghindari terjadinya kejahatan pengukuran. Kejahatan pengukuran (kurang timbang atau kurang ukur) itu bisa terjadi, akibat ketidaktahuan atau acuh terhadap pelaku pengukuran,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang pintar dan cermat mengenai kebenaran pengukuran, dengan cara memperhatikan UTTP yang digunakan saat transaksi jual beli. Ada pun UTTP meliputi bangan pedagang, pompa ukur SPBU dan UTTP lainnya.

“Kalau (konsumen) melihat ada kejanggalan, bisa langsung dilaporkan di Dinas Perdagangan Kudus,” katanya.

Sudiharti menambahkan, dari hasil kegiatan Tera ulang di sejumlah pasar tradisional milik Pemkab Kudus, SPBU dan swalayan setempat telah rutin melakukan pengujian alat ukur yang dimiliki. Demikian juga dengan perusahaan besar yang ada di Kota Kretek, seperti PT. Djarum, Nojorono, Sukun dan Pura.

“Jadi secara umum, pedagang maupun pengusaha di Kudus sudah melek Tera,” tuturnya.(hms/akh)