PATI – Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jalan yang menjadi akses keluar-masuk wilayah lokalisasi Lorong Indah (LI) Margorejo diblokir aparat. Tiap malam hingga menjelang pagi, petugas dari berbagai unsur berjaga di kawasan yang selama ini menjadi pusat aktivitas prostitusi di Kabupaten Pati tersebut. Penutupan akses dilakukan dengan portal jalan dan larangan memasuki lokalisasi bagi pengunjung.
Camat Margorejo, Luky Pratugas Narimo menyatakan, pemblokiran jalan tersebut menjadi cara satu-satunya untuk membatasi mobilitas pengunjung. Sebab, pemberlakuan jam malam kerap tidak digubris.
“Setiap pukul sembilan malam portal kami tutup dan dijaga belasan aparat. Tidak mudah untuk menyadarkan masyarakat untuk menaati aturan. Jadi kita langsung lakukan tindakan di lapangan saja,” terangnya di Pati, Rabu (27/1).
Hingga saat ini, masih ada pengunjung yang berusaha memasuki lokalisasi. Hal itu menunjukkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban sosial selama pandemi masih rendah.
“Sering terjadi pengunjung tetap berniat masuk lokalisasi meski sudah ditutup dan dijaga aparat. Beberapa di antaranya dalam keadaan mabuk berat. Kami hentikan, tanyai identitasnya, kemudian kami minta untuk pulang,” jelasnya.
Luky menyadari selama ini Kecamatan Margorejo menjadi sorotan sebab di wilayah paling barat Kabupaten Pati tersebut tersebar lusinan tempat hiburan malam dan dua kawasan lokalisasi. “Kami berlakukan hal yang sama terhadap tempat hiburan lain. Harus menutup operasinya selama PPKM. Yang bandel akan kami tindak tegas sesui ketentuan yang berlaku. Tak ada yang boleh buka,” tuturnya.
Camat yang baru sepekan bertugas tersebut menegaskan kegiatan pembatasan sosial di daerah-daerah rentan di Margorejo akan ia berlakukan secara ketat tak pandang bulu. “Di daerah lain juga sama. Misalnya di daerah Juwana, pemerintah setempat juga menggalakkan pengawasan yang intensif. Bahkan Pak Kapolres sering turut terjun ikut meninjau ke sini,” imbuh Luky.
Selama masa PPKM, karaoke atau tempat hiburan malam yang tetap buka akan dijatuhi denda Rp1 Juta. Ketegasan tersebut diterapkan seiring masih maraknya pengusaha hiburan yang membandel. Selama dua pekan ini, setidaknya ada belasan tempat hiburan yang dijatuhi sanksi denda di wilayah Margorejo dan Juwana. (cr4/abu)










