KUDUS, Joglo Jateng – Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, tercatat ada sebanyak 362 pelanggaran.Jumlah tersebut didapatkan saat diberlakukannya PPKM darurat sejak 3-20 Juli lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Solechah mengatakan, dari total 362 pelanggaran tersebut, tiga diantaranya pusat perbelanjaan. Dari total pusat perbelanjaan ada lima yang dipantau oleh pihaknya.
“Totalnya kalau pusat perbelanjaan ada lima yang kami pantau. Tiga diantaranya kami berikan teguran karena ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Termasuk empat toko modern juga kami lakukan teguran,” ucapnya, kemarin.
Jenis pelanggaran yang didapati, lanjutnya, dikarenakan pengunjung yang tidak menjaga jarak, tidak ada pembatasan kapasitas, dan pengunjung tak memakai masker. Ada juga pusat perbelanjaan yang ditutup.
“Ada pusat perbelanjaan yang kami tutup juga, termasuk pedagang kaki lima (PKL), warung makan, kafe, pertokoan, dan objek wisata. Karena melanggar aturan PPKM darurat itu,” tuturnya.
Adapun dasar hukum yang dipegangnya dalam melaksanakan penindakan, yakni dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15/2021, Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 2/2021. Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41/2020, dan yang terakhir Instruksi Bupati Kudus Nomor 360/02/2021 tentang PPKM Darurat di Kudus.
“Selama PPKM darurat lalu, kami juga tetap melakukan operasi yustisi dengan menyasar 346 objek. Mulai dari pedagang kecil, usaha kuliner, toko modern, pusat perbelanjaan, perusahaan, pabrik, hingga objek wisata,” ujarnya.
Dari sasaran tersebut, terbanyak ada di PKL yang mencapai 120 tempat. Kemudian kafe, karaoke, rumah makan, dan pasar tradisional sebanyak 57 tempat. Sedangkan yang diberikan teguran ada 241 kasus dan ditutup ada 121 kasus.
“penegakan prokes yang kami lakukan ini bertujuan untuk mengurangi angka kasus Covid-19 di Kudus. Sehingga Kota Kretek ini bisa menjadi zona hijau atau aman. terutama bisa menjadi wilayah yang bebas dari temuan kasus Covid-19,” pungkasnya. (sam/fat)










