Kudus  

Sembilan Parpol di Kabupaten Kudus Terima Banpol

SERAHKAN: Bupati Kudus HM Hartopo tengah menyerahkan banpol kepada salah satu perwakilan dari partai politik di Pendopo Kudus, Rabu (13/10). (SYAMSUL HADI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Sembilan dari sepuluh partai politik (Parpol) di Kabupaten Kudus mendapatkan kuncuran bantuan politik (Banpol). Bantuan itu diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus.

Bupati Kudus HM Hartopo dalam sambutannya mengatakan, bantuan itu dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Sesuai dalam peraturan yang tertera, dana banpol digunakan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat.

“Prioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Perlu diingat juga bagi parpol yang menerima banpol, konsekuensinya harus dipenuhi,” ucapnya setelah menyerahkan banpol secara simbolis ke sembilan parpol, Rabu (13/10).

Hartopo melanjutkan, penerima banpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan. Sekaligus laporan pengeluaran yang bersumberkan dari APBN atau APBD secara tepat waktu.

“Saya yakin, laporan pertanggungjawaban bisa dipenuhi dengan baik dan tepat waktu. Bagi para parpol yang mendapatkan bantuan keuangan. Demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan partai politik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Harso Widodo menyampaikan, bahwa bantuan dialokasikan dalam rangka menunjang pendidikan politik. Ada sembilan partai yang mendapatkan banpol tersebut.

“Di Kudus ada 10 partai yang mendapatkan kursi di DPRD.  Di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar). Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN). Serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat,” jelasnya.

Namun, kali ini yang menerima hanya ada 9 partai dengan nominal yang berbeda-beda. Pasalnya, ada satu yang belum mengambil banpol tahun sebelumnya hingga penguncuran di 2021 dilakukan. Yakni Partai Demokrat.

“Karena Demokrat sampai saat ini belum mengambil bantuan yang sebelumnya, maka untuk banpol kali ini belum bisa mengambil. Sampai Demokrat mengajukan bantuan. Nominalnya bervariasi, paling tinggi PDIP dan paling kecil Demokrat,” pungkasnya.

Jumlah total banpol tersebut sebesar Rp 1,2 miliar. Sedangkan yang paling banyak mendapatkan, yakni PDIP sebesar Rp 219,4 juta, disusul PKB sebesar Rp 193,1  juta. Kemudian Partai Gerindra sebesar Rp 181,6 juta, Partai Golkar sebesar Rp 159,5 juta, PKS sebesar Rp 88 juta.

Selanjutnya, Partai Nasdem sebesar Rp 87,3 juta, PAN sebesar Rp 76,8 juta, PPP sebesar Rp 73,8 juta. Lalu Partai Hanura sebesar Rp 70,2 juta, dan terakhir Partai Demokrat sebesar Rp 51,2 juta. (sam/fat)