DEMAK, Joglo Jateng – Di era modernisasi sekarang, orang dapat menyebarkan informasi dengan mudah melalui teknologi informasi digital. Maka dari itu, keamanan informasi sangat penting untuk melindungi data dan informasi dari threat atau ancaman.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak Devisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Siti Ulfaati menyampaikan, sosialisasi SOP keamanan informasi sangat penting untuk OPD yang ada di Demak. Khususnya KPU Demak, mengingat 2024 akan menyelenggarakan Pemilu.
“Keamanan informasi sangatlah penting, karena dapat melindungi data dan informasi dari ancaman. Selain itu, untuk mengurangi risiko, manipulasi data, dan perusakan atau penghancuran informasi secara tidak sah,” ucapnya saat mengikuti webinar yang diadakan oleh Diskominfo Demak bertajuk sosialisasi SOP Keamanan Informasi, Selasa (11/1).
Dirinya melanjutkan, dalam menyongsong Pemilu atau pemilihan serentak 2024, tentunya sangat membutuhkan perlindungan informasi. Untuk mengantisipasi berbagai ancaman, sekaligus agar menjamin dan meningkatkan trust masyarakat.
“KPU ini merupakan lembaga publik yang menghasilkan, menyimpan, mengelola, mengirim dan menerima informasi publik. Serta memiliki kewajiban melaksanakan tugas melayani masyarakat yang ingin memperoleh informasi dengan sepenuh hati,” tuturnya.
Sementara, informasi menjadi aset sangat berharga. Baik bagi perseorangan, pemerintah, maupun swasta. Sehingga menjadi penting bagi individu untuk melakukan perlindungan informasi.
“Informasi menjadi sangat berharga, jika berada di tangan pihak yang tidak berhak bisa disalahgunakan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan indeks keamanan informasi (Indeks KAMI) acara tersebut dilakukan,” paparnya.
Direktur Inixindo Jogjakarta, Andi Yuliantoro, sebagai narasumber memaparkan, ada tiga elemen dasar keamanan informasi. Yakni confidentiality, integrity, dan availability (CIA).
“Ketiga elemen ini, merupakan mata rantai yang saling berhubungan, dalam konsep information protection. Confidentiality adalah keamanan informasi menjamin, hanya mereka yang memiliki hak yang boleh mengakses informasi tertentu,” paparnya.
Hal tersebut, merupakan tindakan pencegahan dari orang atau pihak yang tidak berhak untuk mengakses informasi. Kemudian, integrity adalah keamanan informasi menjamin kelengkapan informasi, dan menjaga dari kerusakan atau ancaman lain yang mengakibatkan berubah informasi dari aslinya.
“Artinya, informasi tersebut masih utuh, akurat, dan belum dimodifikasi oleh pihak yang tidak berhak. Sedangkan, availability adalah keamanan informasi menjamin pengguna dapat mengakses informasi kapanpun, tanpa adanya gangguan dan tidak dalam format yang tidak bisa digunakan. Pengguna dalam hal ini, bisa jadi manusia atau komputer yang tentunya memiliki otorisasi untuk mengakses informasi,” ucapnya. (sam/gih)










