
KUDUS, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042. Dengan penyetujuan tersebut, diharapkan dapat semakin menarik investor ke Kota Kretek.
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, Ranperda RTRW tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan baik di Kudus. Agar nantinya perencanaan tata ruang di Kota Kretek dapat berjalan sesuai yang harapan.
“Dengan adanya RTRW, kami berharap Kudus dapat dilirik oleh investor-investor di luar sana. Sekaligus dengan Ranperda yang disetujui tersebut, dapat semakin menarik investor untuk ke Kota Kretek,” ucapnya.

Sementara itu, DPRD Kudus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menandatangani dan menyetujui bersama Ranperda RTRW tersebut. Penandatanganan tersebut setelah dilakukannya pembacaan laporan panitia khusus (Pansus) II DPRD Kudus yang membahas rancangan itu pada akhir Januari lalu.
“Semoga dengan adanya RTRW di Kudus ini, bisa semakin menambah perekonomian di Kudus semakin naik. Dengan adanya investor-investor yang berminat membangun di Kota Kretek,” pungkasnya.

Diketahui, ada investor asing asal Tiongkok yang berminat mengelola beberapa tempat di Kudus. Bahkan, sudah melakukan penandatanganan MoU. Adapun lahan yang dilirik, yakni bekas Gedung Ngasirah dan bekas Mal Matahari Kudus. (sam/fat)










