Pati  

Dorong Penanganan Darurat Bagi Warga Kurang Mampu

Muntamah Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Perawatan darurat bagi masyarakat kurang mampu kerap tertunda. Salah satu penyebabnya adalah karena tidak adanya pemberitahuan perihal BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal itu membuat masyarakat harus mendaftar lagi dan menunggu 14 hari, setelah itu baru bisa menggunakan BPJS kesehatan.

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah, mendorong dinas terkait untuk memikirkan persolaan tersebut. Pasalnya, banyak masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan BPJS. Akan tetapi tidak jadi dapat. Menurutnya, pelayanan BJPS BPI terdapat beberapa masalah.

“Kami mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan khusus bagi mereka. Agar mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” kata Muntamah.

Dia menjelaskan, masyarakat yang kurang mampu biasanya memiliki keterbatasan dalam mencari informasi. Hal itulah yang membuat sebagai masyarakat tidak tahu jika di non aktifkan. Menurutnya, aturan BPJS kesehatan semestinya terdapat kebijakan khusus masyarakat yang kurang mampu dan tidak masuk dalam BPJS PBI.

“Warga yang miskin keterbatasan akses. Seharusnya, pihak BPJS kesehatan memberitahu jika kepersetaannya dinonaktifkan. Bisa melalui notifikasi, ataupun sosialisasi,” lanjutnya.

Dirinya menyebut, seharusnya pihak terkait dapat mengatasi persoalan tersebut. Yakni jika ada emergency di kalangan masyarakat yang kurang mampu.

“Undang-undang kan berbunyi fakir miskin dilindungi negara. Semisal tak tertangani dolim negara. Harapan kami ada solusi kebijakan. Ada anggaran yang menangani saat terjadi emergency,” tandasnya. (cr7/fat)