KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, berencana mengusulkan kenaikan tarif retribusi parkir kendaraan di Terminal Wisata Bakalankrapyak. Dari yang sebelumnya Rp 10.000 kini menjadi Rp 25.000 atau naik sebesar 150%.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto mengungkapkan, tarif parkir Rp 10.000 tersebut untuk sekali parkir, sehingga dianggap murah. Selama ini, termasuk yang paling rendah dibandingkan tarif parkir bus di tempat wisata ziarah di daerah lainnya.
“Bahkan, sopir bis heran ketika masuk ke terminal. Tarifnya ternyata sangat murah dibandingkan tempat parkir wisata di daerah lainnya,” katanya.
Tarif retribusi parkir di Terminal Wisata Bakalankrapyak Kudus mengacu Peraturan daerah (Perda) nomor 7/2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Taman Parkir Bakalankrapyak. Untuk itu, Dishub Kudus akan segera mengajukan revisi besaran tarif retribusi parkir kepada Bupati Kudus. Dengan penyesuaian tarif tersebut diharapkan target pendapatan daerah bisa terlampaui.
Sementara itu, Koordinator Terminal Wisata Bakalankrapyak, Rossikan menambahkan, target pendapatan daerah yang dibebankan pada tahun ini sebesar Rp 300 juta. Jumlah itu sama dengan target tahun 2021.
Hanya saja, kata dia, karena masih masa pandemi, akhirnya target tahun kemarin tidak tercapai lantaran kunjungan peziarah menurun. Selain itu, terminal juga ditutup. Dengan adanya kenaikan menjadi Rp 25.000, dia optimistis, target pendapatan dari retribusi parkir bisa dicapai. (ara/fat)










