PATI, Joglo Jateng – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati meminta Tempat Pemotongan Hewan (TPH) untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Penyakit Hewan dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Kepala Dispertan Pati, Nikentri Meiningrum mengatakan, pihaknya telah memberikan SOP ke sejumlah TPH di Pati. Dengan demikian, penyebaran penyakit menular pada hewan tersebut diharapkan dapat diminimalisir.
“Kalau SOP sudah kita berikan di beberapa TPH. SOP ini ditujukan sebagai acuan untuk pemotongan hewan selama wabah PMK. Memang ada perlakuan-perlakuan khusus, jadi jangan sampai virus ini menyebar dari TPH yang tidak sesuai SOP,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, terdapat 32 TPH di Kota Bumi Mina Tani yang tersebar di sejumlah wilayah. Namun demikian, ada beberapa TPH yang tidak melakukan pemotongan hewan setiap hari.
“Kita memang ada beberapa wilayah untuk TPH. Akan tetapi, jumlah pemotongannya berbeda. Ada yang 1 hingga 2 ekor, tapi mungkin juga ada yang dua hari sekali, jadi tidak semua sama,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga terus menggecarkan sosialisasi terkait pencegahan-pencegahan PMK kepada pemotong hewan. Dengan begitu, diharapkan penularan PMK di Pati dapat dihindari dan terus ditekan.
“Kita juga memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada para jagal untuk melaksanakan sesuai standar yang berlaku. Kita juga tetap melakukan pengawasan. Dengan semua itu, mudah-mudah aman,” tandasnya. (cr7/abd)










